Kasusnya Berat, Dua Direktur Perusahaan Ini Tersangka, Simak

Kasusnya Berat, Dua Direktur Perusahaan Ini Tersangka, Simak

8 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua orang direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang oleh dua perusahaan yang berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita dan kemudian ditetapkan 2 tersangka,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:

Kementerian ESDM Bawa Kabar Mengejutkan, Bagi Seluruh Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak

Sultan Ungkap Kondisinya, Ada Surat untuk Jokowi dan Mahfud MD, Begini Isinya

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Interdata berinisial RO dan Direktur PT Quartee Technologies berinisial RN.

Menurut Iwan, peran masing-masing yakni selaku direktur di dua perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan.

Iwan menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kejari Jakarta Barat sebelumnya menggeledah kantor PT. Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia.

Penggeledahan di dua kantor yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu berlangsung pada Kamis (27/7/2023).

Iwan menuturkan Tim Intelijen dan Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat melakukan penggeledahan atas dugaan korupsi oleh anak usaha Telkom.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 200 miliar.

Baca Juga:

Kabar Membahagiakan dari BKN, Bagi Seluruh PNS Bersiaplah, Simak Kabar Baiknya, Horeee!

Kabar Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Sucofindo, Minat? Ini Posisi dan Syaratnya

Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 51 bundel dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:

(Ber/Nes)