
Info Penting dari Pemerintah, Daftar 7 Provinsi Terbaru Hapus Biaya Balik Nama & Denda Pajak Kendaraan, Ini Rinciannya
25 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Sejumlah daerah masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Dalam program tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda pajak hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak agar dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
Yaampun, Anak Pj Gubernur Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Begini Endingnya
Salah Satu Pejabat Pemerintah Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan
Melansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023), berikut beberapa daerah yang menghapus denda PKB dan BBNKB:
1. Jawa Timur
Pemprov Jatim mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April sampai 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
– Bebas BBNKB II
– Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
– Bebas PKB progresif
Baca Juga:
Berduka, Salah Satu Aktor Top Indonesia Meninggal Dunia
Gak Ada Ampun, Jokowi Pecat Satu Menteri
2. Jawa Tengah
Pemprov Jateng melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 26 April sampai 22 Desember 2023.
Berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
– Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
– Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
– Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari sampai 31 Juli 2023.
Program ini memberikan keringanan berupa:
– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan denda BBNKB II
– Gratis BBNKB II
– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
– Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini yakni:
– Pembebasan pokok tunggakan PKB
– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
5. Riau
Pemprov Riau turut menggelar pemutihan pajak kendaraan melalui program “7 Berkah Pajak Daerah”.
Program yang berlangsung sejak 1 Februari sampai 31 Mei 2023 itu memberikan tujuh pembebasan, antara lain:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
– Bebas denda BBNKB II
– Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
– Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
– Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
– Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
6. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBNKB yang berlangsung sejak 3 April sampai 30 September 2023.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan keringanan tersebut:
– Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
Penunggak pajak yang mengikuti program pemutihan ini akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan pokok tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
– Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
– Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin
7. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 31 Desember 2023.
Program tersebut meliputi:
– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Hal itu dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
(Ber/Nes)