
Satu Anggota DPRD Ini Ditahan dan Dijebloskan di Lapas, Kasusnya Cukup Berat
24 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin Andik Setiawan.
Andik Setiawan merupakan politikus yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit.
Penahan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan usai Kejari Muba menerima limpahan tahap ke-2.
Kejari Muba menerima limpahan berkas dari penyidik Kejati Sumsel dan Gakkum KLHK itu pada hari Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Berduka, Salah Satu Aktor Top Indonesia Meninggal Dunia
Gak Ada Ampun, Jokowi Pecat Satu Menteri
“Tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Sekayu selama 20 hari ke depan” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24/5).
Adapun penahanan tersebut bertujuan untuk memudahkan kepentingan penyelidikan.
Selain itu, menurut Armein penahanan terhadap Andik juga karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Yaampun, Anak Pj Gubernur Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Begini Endingnya
Salah Satu Pejabat Pemerintah Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan
Sebagai informasi, tersangka Andik Setiawan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Kemudian, Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:
(Ber/Nes)