
Bagi NIK KTP-nya Dinonaktifkan, Boleh Ajukan Keberatan, Cek Caranya, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu
11 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta.
Namun, warga yang NIK-nya diusulkan untuk dinonaktifkan bisa mengajukan keberatan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan hal itu dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Disdukcapil DKI Jakarta.
“Kalau mau (mengajukan keberatan) bisa, (warga) datang ke Disdukcapil DKI, harus ke sini,” terangnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Budi menjelaskan warga yang protes hanya perlu menyiapkan bukti pendukung berupa surat keterangan dari perangkat RT/RW.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa warga yang merasa keberatan tersebut masih tinggal di Jakarta.
Kemudian pihaknya akan langsung melakukan verifikasi di lapangan.
Apabila terbukti masih tinggal di Jakarta, maka NIK warga tersebut akan dihapuskan dari daftar usulan NIK yang akan dinonaktifkan.
Baca Juga:
Demi Pekerjaan, Korban AD Harus Staycation Dengan Atasan, Ternyata Begini Ceritanya
Aksinya Mengejutkan RI, Inilah Sosok Asli Pengendara Koboi di Tol Tomang, Lihat
Kasusnya Berat, Pengacara Top Indonesia Jadi Tersangka KPK, Waduh
Simak! Cara Mendapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Perlu Jaminan di Bank BNI, Gampang Kok
Cek NIK KTP
Untuk mengetahui apakah NIK-nya masuk dalam daftar tersebut, masyarakat bisa mengecek pada situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Selain itu, bisa juga dengan menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI Jakarta di nomor 081285277751.
Budi sempat mencontohkan salah satu NIK untuk dicek dalam situs tersebut.
NIK itu ternyata masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dinonaktifkan.
Tertulis NIK dan nama pemilik NIK yang dinyatakan diusulkan untuk dinonaktifkan sejak 13 April 2023.
Dalam situs tersebut juga tertulis keterangan bahwa penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili.
Apabila keberatan atau ketidaksesuaian laporan dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung.
Sementara itu, Budi sebelumnya menyebut ada 194.777 NIK yang pemiliknya tidak lagi tinggal di Jakarta sehingga diusulkan akan dinonaktifkan.
Budi mengatakan dampak dari penonaktifan tersebut yakni saat melakukan transaksi perbankan, samsat, bayar pajak serta BPJS.
Baca Juga:
(Ber/Nes)